Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 09 Nov 2020 - 11:03:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Gatot Nurmantyo Akan Diberi Penghargaan Bintang Mahaputera, Ini Kata Said Didu

tscom_news_photo_1604858256.jpg
Said Didu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Salah satu Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Said Didu memberikan komentarnya terkait rencana pemberian penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Jokowi kepada mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Said Didu mengatakan terdapat beberapa alasan pemberian Bintang Mahaputera tersebut kepada Gatot Nurmantyo dan hal itu adalah hal yang biasa dan bukan hal menghebohkan.

"Rencana pemberian Bintang Mahaputra ke Pak Gatot Nurmantyo biasa saja karena pertama, bintang tersebut penghargaan negara atas pengabdian Pak Gatot Nurmantyo dan TNI," kata Said Didu melalui cuitan akun Twitter pribadinya, Minggu (08/11/2020).

Kemudian, Mantan Sekretaris Menteri BUMN tersebut juga menuturkan tidak ada alasan yang kuat bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak memberikan penghargaan kepada tokoh yang telah berjasa kepada negara seperti Gatot.

"Kemudian tidak ada alasan pula bagi Pak Gatot menolak (Bintang Mahaputera)," tuturnya.

Said kemudian menyebut juga hal lain yang membuat rencana pemberian penghargaan tersebut sebagai hal yang lumrah yakni Gatot sudah banyak mendapat penghargaan dan bintang.

Said Didu juga menilai hal yang tak kalah penting juga soal anggapan pemberian Bintang Mahaputera sebagai upaya untuk menaklukkan sikap kritisnya kepada pemerintah.

Meski begitu, Said Didu meyakini bila sikap Gatot tidak akan berubah setelah diberi penghargaan oleh pemerintahan Jokowi.

"Saya yakin Pak Gatot Nurmantyo tidak akan berubah," tandasnya.

tag: #said-didu  #gatot-nurmantyo  #jokowi  #kami  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...