Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 04 Des 2020 - 20:21:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Melalui #saveguruhononer35, Bambang Patijaya Perjuangkan Nasib Guru Honorer di Babel

tscom_news_photo_1607088062.jpg
Bambang Patijaya (Sumber foto : Dokumen)

PANGKALPINANG (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Bambang Patijaya menyatakan, tekad dan kesiapannya untuk mengawal perjuangan para guru honorer dan tenaga kependidikan non kategori di atas usia 35 tahun, yang sedang berjuang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dikatakan Bambang Patijaya ketika menerima keluh kesah dari perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kepulauan Bangka Belitung, yang datang menemuinya di Kantor DPD Partai Golkar Babel, Jumat, 4 Desember 2020.

Kepada Bambang Patijaya, Ketua GTKNHK Babel Dewi Apriyani, mengatakan di provinsi ini ada lebih dari seribu guru-guru yang berhimpun dalam GTKNHK yang sedang memperjuangkan nasib. Rentang masa mereka mengajar juga sudah terbilang panjang.

"Kalau saya sendiri sudah 14 tahun mengajar. Ada yang 5 tahun. Bahkan yang sudah mengajar di atas 20 tahun juga ada di sini," tutur Dewi Apriyani yang sehari-hari mengabdikan diri di SD Negeri 14 Pangkalpinang.

Secara usia, para guru dan tenaga kependidikan ini memang tak bisa lagi ikut tes CPNS lewat jalur normal. Kendalanya ada pada aturan yang membatasi maksimal usia 35 tahun pada saat melamar, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

"Kami ingin memperjuangkan apakah masih bisa dengan usia 35 tahun ke atas diterima sebagai PNS. Mohon kami dibantu di DPR RI," ujar Dewi.

Mendapat aduan tersebut, Bambang Patijaya memastikan untuk ikut memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer ini di parlemen, untuk menjadi PNS.

"Setelah menerima data dan aspirasi ini, untuk kemudian saya menyampaikan ke kawan-kawan di Komisi X. Data dari pertemuan hari ini akan menjadi bahan RDP saya dengan MenPAN-RB di Komisi II," tutur Bambang Patijaya atau kerap disapa BPJ.

Kalau pun tak bisa menjadi PNS, lanjut BPJ, para guru dan tenaga kependidikan honorer ini bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Namun tetap kita perjuangkan agar bisa tetap jadi PNS," tambahnya.

Secara umum, dikatakan BPJ, permasalahan honorer tidak hanya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja. Juga ada di Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan lain-lain.

"Komisi II akan berinisiatif rapat gabungan lintas komisi. Dengan komisi X, Komisi XI. Juga mitra Kementerian PAN RB, Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan, Dalam Negeri, dan tentu saja dengan Kementerian Keuangan," tutur BPJ.

Kepada GTKNHK Babel yang menemuinya hari ini, BPJ mengusulkan agar juga intens berkomunikasi dengan dinas terkait. Agar formasi kebutuhannya dapat disesuaikan dengan guru-guru honorer tersebut.

"Guru honorer ini bukan orang yang mau mencari kerja. Tapi orang yang sudah bekerja dan mengabdi sekian tahun. Artinya, jangan sampai jumlah kuota penerimaannya lebih kecil," ujar BPJ.

Di akhir pertemuan, para guru honorer ini juga menyampaikan untuk mengkampanyekan perjuangannya juga di jagat media sosial. Melalui tagar #saveguruhononer35+ dan
#savetendikhonorer35+, mereka berharap dukungan juga dari khalayak luas.

tag: #bambang-patijaya  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...