Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 16 Feb 2021 - 09:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

BKN Indikasikan, Pegawai KPK yang Radikal Tak Bisa Jadi ASN

tscom_news_photo_1613441285.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memyatakan pihaknya sedang melakukan proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dia menegaskan, pegawai KPK yang bisa menjadi ASN baik PNS maupun PPPK harus lulus asesmen seperti tercantum dalam PP 41 tahun 2020 Pasal 3.

Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Kedua, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan. Ketiga, memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan. Keempat, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Langkah ini merupakan perintah PP 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pegawai KPK harus menjalani tes meski metodenya berbeda dengan pelamar umum maupun honorer.

Dia juga memastikan tes pegawai KPK ini bukan sekadar formalitas. Sebab, belum tentu semuanya bisa lulus tes. "Asesmen staf KPK ini bukan formalitas. Jadi enggak ada bisa langsung ASN," kata Bima kepads awak media, Selasa (16/2).

Dia menyebutkan, seleksi pegawai KPK menjadi ASN lebih dititikberatkan pada penelusuran aspek radikalisme, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, serta uji kompetensi. "Kalau enggak lulus asesmen radikalisme, Pancasila, dan UUD 1945 bagaimana? Apa tetap menjadi ASN?," ujarnya. "Jadi enggak ada itu istilah tes formalitas. Mereka perlu lulus asesmen test."

Jika banyak kalangan berpendapat bahwa pegawai KPK sudah pasti berintegritas tinggi, anti-radikalisme, cinta Pancasila dan UUD 1945, Bima mengatakan, harus ditanyakan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) apakah benar demikian.

tag: #asn  #radikalisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...