Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 09 Mar 2021 - 10:18:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar IT Perbanas Institute Ini Sesalkan Hilangnya Frasa Kewajiban Kerjasama OTT Global Dengan Operator Lokal

tscom_news_photo_1615260534.jpg
Harya Damar Widiputra Wakil Rektor Perbanas Institute Bidang Teknologi informasi (Kiri-Batik) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra menyayangkan hilangnya frasa kewajiban kerjasama untuk para Over The Top (OTT) global dengan operator lokal dalam PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar.

Menurutnya, kewajiban kerjasama tersebut mestinya dipertegas dalam PP itu agar apa yang menjadi keinginan dan harapan Presiden Jokowi soal transformasi dan kedaulatan digital dapat terwujud.

"Agak disayangkan bahwa pasal tentang kewajiban OTT global bekerja sama dengan operator lokal menjadi tidak disebut secara eksplisit, akan lebih kuat bagi industri kita kalau memang (frasa kewajiban kerjasama dengan operator lokal) itu dimunculkan secara eksplisit," tandas Harya saat dihubungi wartawan, Selasa (09/03/2021).

Menurutnya, jika aturan terkait OTT global tidak dipertegas, dikhawatirkan mereka enggan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya. Mereka merasa punya segalanya.

"Kalau sifatnya himbauan apalagi implisit ya nanti cenderung untuk dihindari, memang lebih baik bahwa kewajiban itu ada bagi OTT global bekerja sama dengan perusahaan lokal dalam memberikan layanannya. ini akan menjadi katalisator dalam mewujudkan kedaulatan digital yang dicita-citakan," tegasnya

"Nah kalau masih begini kan berarti kita tidak punya kekuatan untuk bisa mengatur mereka, padahal mereka punya kebutuhan terhadap keberadaan pasar di Indonesia, sehingga harusnya K/L bisa lebih tegas dalam mengambil sikap. Saya yakin pada akhirnya OTT global juga akan memahami tujuan yang ingin kita capai," sambungnya.

Lebih lanjut Wakil Rektor Perbanas Institute Bidang Teknologi Informasi ini juga berharap agar Pemerintah lebih berani mengambil sikap terhadap para OTT global.

"Seperti halnya menegakkan aturan OTT tersebut harus membuat badan hukum di Indonesia, melakukan investasi di indonesia, memberdayakan dan mendidik SDM di Indonesia dan tentunya membayar pajak sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah baru saja menerbitkan PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar. PP ini terbit sebagai aturan turunan dari UU no 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker.

tag: #internet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...