Oleh Ariful Hakim pada hari Selasa, 30 Mar 2021 - 07:39:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini Sidang Habib Rizieq Dilanjut

tscom_news_photo_1617064773.jpeg
Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab(HRS) akan digelar hari ini. Sidang akan berlangsung secara tatap muka dan akan disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Jadwal sidang, Selasa, 30 Maret 2021 perkara nomor 221, 222, dan 226. KM (ketua majelis)-nya Pak Suparman Nyompa. Agenda, pendapat PU (Penuntut Umum) terhadap eksepsi terdakwa," kata pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Senin (29/3/21).

Alex mengatakan HRS akan dihadirkan langsung di ruang sidang hari ini. Sidang juga akan disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim. Sementara itu, kuasa hukum HRS , Aziz Yanuar, juga berkomentar terkait sidang hari ini. Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan menyiapkan kesabaran untuk menghadapi sidang.

Sebelumnya, Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab telah membacakan eksepsi. Sidang selanjutnya beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/21).

Hakim pun memerintahkan kepada terdakwa kembali ke sel tahanan. Hakim kemudian menyatakan sidang ditutup.

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atauoffline. Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secaraoffline. Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum Habib Rizieq menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secaraofflinedengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/21).

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...