Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 14 Jun 2015 - 07:27:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia 7 Kejanggalan Kasus Angeline Versi Komnas PA

11index.jpg
Pembunuh Angeline harus dihukum berat (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sejak polisi melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan terhadap bocah kecil Angeline, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menemukan banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Penemuan ini dibenarkan oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA.

"Saya kemarin turun ke lapangan langsung, bersama dengan Tim Labfor Mabes Polri. Informasi yang kemarin saya dapatkan seperti itu. Ada bercak darah dari orang yang sama di kamar si tersangka Agustinus dan di kamar ibu angkat Angeline, Margriet," ujarnya Minggu (14/6).

Tak hanya penemuan bercak darah, ada kejanggalan lain dalam kasus ini. Berikut kejanggalan tersebut :

1. Keluarga tidak langsung lapor polisi pada hari pertama hilang. Hanya buat pengumuman di laman Facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child".
2. Angeline disebut hilang pukul 15.00 Wita. Hasil investigasi, tetangga rumah yakin Angeline tidak diculik. Karena, pagar rumah terkunci.
3. Keluarga selalu menghalangi investigasi di rumah.
4. Keterangan guru dan tetangga, sering melihat bocah itu dalam keadaan lusuh dan bau.
5. Keluarga menolak kedatangan Menteri Yuddy Chrisnandi dan Menteri Yohana Yembise.
6. Rumah Angeline tak layak huni.
7. Kasur kamar tidur Margriet tidak dibalut seprai dan tercium bau anyir di kamar itu. (ai)

tag: #Angeline  #DPR  #UU Perlindungan Anak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...