Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 25 Okt 2021 - 12:44:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Pernyataan Yaqut Bahwa Kemenag Hadiah Untuk NU, Pengamat Sebut Itu Diskriminatif

tscom_news_photo_1635140656.jpg
Pengamat Politik Ujang Komarudin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai tidak tepat dan lebih cenderung pada diskriminatif karena dia menyebut bahwa Kemenag hadiah khusus untuk Nahdatul Ulama(NU) dan wajar jika NU memanfaatkan Kemenag.

Hal itu dikatakan oleh pengamat Politik Ujang Komarudin begitu ia disapa saat menanggapi pernyataan Kemenag yang kini menjadi sorotan publik, Senin(25/10).

Menurutnya, pernyataan itu tidak tepat dan cenderung diskriminatif. Karena tidak tepat dan diskriminatif itu pula, katanya, PBNU melalui Sekjen Helmy Faishal Zaini sudah merespons ucapan Yaqut tersebut.

"Nah, mestinya Yaqut mengevalusi diri. Jangan buat pernyataan yang kontroversi dan blunder buat dirinya dan Kemenag," kata Ujang.

Untuk itu, ia menyarankan mantan Ketua Umum GP Anshor itu untuk memperbaiki kementerian yang dipimpinnya. Bukan dengan arogansinya yang mewajarkan jika NU memanfaatkan Kemenag.

Pasalnya, Kemenag juga menjadi salah satu Kementerian yang menjadi sarang korupsi. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018 yang akhirnya menjebloskan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ke jeruji besi.

"Pernyataan Yaqut "Wajar NU manfaatkan Kemenag”, itu bentuk kesombongan diri yang perlu dikoreksi dan dievaluasi," kata Ujang Komarudin.

"Perbaiki saja kinerja Kemenag dengan bagus. Karena di Kemenag menjadi salah satu Kementerian yang banyak korupsinya," imbuhnya.

tag: #yaqut-cholil-qoumas  #ujang-komarudin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...