Oleh Aswan pada hari Senin, 01 Nov 2021 - 13:20:39 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Minta Jaksa Agung Agar Benar Benar Terapkan Hukuman Mati

tscom_news_photo_1635747639.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendukung dan meminta agar wacana hukuman mati bagi para koruptor agar benar-benar diterapkan apalagi perbutan itu dilakukan beberapa kali.

Hal itu diungkapkan Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menanggapi ide Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang mewacanakan hukum mati koruptor pada beberapa waktu lalu.

"Saya mendukung rencana jaksa agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan saya minta juga ini bukan hanya lip service atau kata-kata," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Kemudian dia menyinggung dua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung yaitu korupsi Jiwasraya dan PT ASABRI yang diketahui ada dua orang sudah memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena terlibat dalam kasus besar itu.

"Dan segera diterapkan dalam proses tuntutan berikutnya dan ini sudah ada yang di depan mata yaitu proses persidangan ASABRI, kasus korupsi ASABRI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakpus. Nah di sana setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati," ungkapnya.

"Karena ada pemberatan sebagaimana Pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan korupsi yaitu adanya pengulangan karena apa, sebelumnya sudah melakukan korupsi di Jiwasraya dan ternyata kemudian sekarang juga terlibat korupsi di ASABRI, jadi hukuman mati itu selain dalam keadaan bencana juga karena pengulangan," sambungnya.

Untuk itu, Boyamin meminta Burhanuddin untuk benar-benar menerapkan hukuman mati kepada pelaku korupsi apalagi perbuatan itu dilakukan berulang kali. Kata Boyamin, perihal dikabulkan atau tidak itu urusan nanti.

"Makanya ini saya minta, jaksa agung untuk menerapkan kehendaknya itu tidak hanya lip service dan dilakukan tuntutan hukuman mati kepada orang-orang yang diduga melakukan pengulangan korupsi di Jiwasraya maupun di ASABRI dan itu tetap harus dilakukan tuntutan, soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak dan semangat untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu telah dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus megakorupsi.

Kasus megakorupsi yang disorot Jaksa Agung yaitu PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan kasus Jiwasraya. Di mana dalam kasus ini kerugian keuangan negara nilainya fantastis mencapai triliunan rupiah. Pengkajian penerapan hukuman mati ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan. Namun, dalam penerapannya disebut perlu memperhatikan nilai HAM dan hukum positif yang berlaku.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10).

tag: #hukuman-mati  #maki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Pemerintah Tak Ada Wacana Atur Jam Warung Madura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 29 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur ...
Berita

Sidang PHPU Pileg, Bawaslu Siapkan Laporan Ini

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, posisi Bawaslu dalam perkara PHPU ...