Bisnis
Oleh Wiranto pada hari Sabtu, 01 Jan 2022 - 18:40:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi PLN, Pemerintah Larang Ekspor Batubara

tscom_news_photo_1641037247.jpg
Ilustrasi batubara (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah tiba-tiba melarang pengusaha mengekspor batubara selama satu bulan mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022

Hal itu bisa dilihat dari surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara pada 31 Desember 2021.

Alasannya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sedang mengalami defisit pasokan batu bara. Kondisi ini membuat aliran listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam padam.

Bila terdapat batu bara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal, maka ESDM meminta segera dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan Independent Power Producer (IPP).

"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN (Persero) dan IPP," demikian ketentuan lain yang dimuat dalam surat tersebut.

Sementara Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menyatakan, kebijakan ini bakal menimbulkan masalah karena banyak perusahaan sudah terikat kontrak untuk menjual batu bara ke pembeli di luar negeri. "Pastinya ada dispute. Kita akan cek ke teman-teman anggota," ujar Ketua Umum Aspebindo, Anggawira

"Kepentingan dalam negeri memang harus diutamakan. Tapi harus memperhatikan keadilan dan tata kelola secara bisnis yang sudah berjalan. kebijakan ini jangan jadi short (jangka pendek) seperti ini, bisa menjadikan iklim usaha tidak kondusif, perlu penekanan yang komprehensif," tegasnya

Ia mengatakan dia dan sejumlah anggota asosiasi kaget dengan adanya larangan ekspor secara mendadak ini. Ia khawatir kebijakan ini bakal memicu dispute dengan pembeli dari luar negeri yang sudah menjalin kontrak dengan perusahaan lokal.

Ia menilai potensi dispute ini tetap bisa muncul sekalipun larangan ini hanya berlaku sebulan saja. "Tetap saja, di luar itu kan juga butuh untuk ketersediaan energi mereka, di dalamnya (kontrak) ada klausul macam-macam," ujarnya.

tag: #ekspor  #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement