Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 08 Apr 2022 - 23:36:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Perusahaan Tak Bayar THR Akan Disanksi

tscom_news_photo_1649435778.jpg
Ida Fauziah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberi sanksi administratif secara bertahap kepada pengusaha yang terlambat atau enggan membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Tahun ini, pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan denda sebesar 5 persen dari keseluruhan nilai THR bagi pengusaha yang terlambat membayarkan kewajibannya.

Amanat itu tertuang pada Pasal 62 ayat 1 dan 2 dari PP tersebut.

Berikut bunyi peraturan pemerintah No. 36/2021, "Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar".

Adapun pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Sanksi berupa denda tersebut adalah wajar menurut Ida, karena kondisi perekonomian setelah pembatasan akibat pandemi perlahan mulai pulih.
Sehingga perusahaan dinilai sudah mampu memenuhi hak-hak pekerja, salah satunya THR.

“Sehubungan dengan kondisi perekonomian tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida.

tag: #thr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet, Wakil Ketua Komisi I: Berikan Perlindungan Lebih Kuat Kepada Hak Konsumen

Oleh Fath
pada hari Minggu, 26 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai ...
Berita

Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung ke Libya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprocedural. Para korban ...