Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 13:20:51 WIB
Bagikan Berita ini :
Mobdin Dipakai Mudik

Wapres JK Beda Pendapat dengan MenPAN, Kholilurrahman: Negara Ini Bukan Paguyuban

41kholilurrahman-tscom.jpg
Kholilurrahman (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi membolehkan mobil dinas (Mobdin) dijadikan tumpangan mudik bagi para PNS dan pejabat negara. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak setuju jika mobil dinas dipakai untuk mudik para PNS.

Anggota Komisi VI DPRRI dari Fraksi PKB Kholilurrahman mengungkapkan, belum adanya kepastian informasi terkait keputusan pembolehan penggunaan mobil dinas tersebut menambah catatan panjang carut marutnya koordinasi kebijakan di pemerintahan saat ini.

‎"Simpang siurnya keputusan terkait penggunaan Mobdin untuk mudik, baik di pusat maupun di daerah, menandakan bahwa Komando kebijakan di negeri ini masih carut marut. Seharusnya hal tersebut tidak terjadi apabila pemerintah pusat dalam hal ini presiden mengantisipasi lebih dini. Kita tahu bahwa simpang siur seperti itu bukan hanya pada penggunaan Mobdin, akan tetapi sebelumnya ada beras sintetis, ketegangan antar KPK dan polri, dan lain-lain. Negara ini organisasi besar, bukan paguyuban, yang kebijakannya harus wibawa.," ujar Kholilurrahman di gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (2/6/2015).

‎Anggota dewan dari Dapil Jatim XI wilayah Madura ini mengingatkan pemerintah untuk tegas dalam mengeluarkan kebijakan disertai dengan kepastian informasi agar masyarakat tidak bingung.

"Oleh sebab itu, Rakor (rapat koordinasi) antar kementerian dan lembaga negara terkait di tingkat pusat perlu ditingkatkan. Apabila hal itu gagal diwujudkan maka dampaknya sangat besar dalam perjalanan pemerintahan. Selain dapat menurunkan kewibawaan pemerintah," paparnya.(yn)

tag: #mobil dinas  #wapres jk  #menteri yuddy  #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...