TEROPONGSENAYAN.COM - Perang terbuka antara Iran Vs Israel plus Amerika saat ini seharusnya menjadi “sirene terakhir” bagi Indonesia khususnya Presiden Prabowo untuk segera membentuk Dewan Keamanan Nasional Republik Indonesia.
Ini tidak lagi berbicara tentang ego sektoral sebuah institusi, ini tidak lagi berbicara teori hegemoni dan isu propaganda anti kemapanan bernegara. Tetapi sudah berbicara tentang kepentingan nasional (National Interest) dalam perspektif kesiapan sebuah negara dalam menghadapi sebuah ancaman. Baik itu ancaman nyata, ancaman tidak nyata. Baik itu ancaman perang fisik maupun perang non fisik. Baik itu sekalipun ancaman yang sudah ada, maupun ancaman yang “akan ada” dan tiba-tiba tidak terduga.
Konflik Rusia Vs Ukraina, Perang terbuka India Vs Pakistan, dan sekarang perang Iran Vs Israel plus Amerika, telah meluluhlantakkan berbagai macam teori dan konspirasi manis kaum liberal yang menyatakan dunia ini baik-baik saja, tidak akan ada lagi perang. Setidaknya doktrin militer “"Si vis pacem, para bellum" (Jika kamu menginginkan perdamaian, bersiaplah untuk perang") masih saat relevan saat ini.
Sebagai negara yg besar, luas, serta mempunyai letak geografis yg strategis dan memiliki sumber kekayaan yang melimpah, Indonesia sedari dulu adalah target sasaran bangsa asing untuk dikuasai. Kita tidak bisa lagi naif dan basa basi dalam hal ini.
Pertanyaan sederhana yang paling banyak berseliweran di jagad sosial media saat ini bercermin dari perang terbuka Iran Vs Israel adalah ; bayangkan negara kita tiba-tiba diserang, dihujani rudal balistik hypersonic, dan gempuran pesawat tempur “stealth/siluman” yang menembakkan rudal presisinya ke jantung ibu kota, istana presiden, kilang minyak pertamina, bandara, dan instalasi strategis lainnya, apakah militer kita sudah mempunyai kemampuan sistem pertahanan untuk menangkis semua itu ?
Kalau berbicara ancaman perang fisik terbuka, berarti kita tidak bisa lepas dari kemampuan alutsista, gelar kekuatan, sumber logistik amunisi, kemandirian teknologi, dukungan rakyat, diplomasi pertahanan dan luar negeri, kemampuan inteligent, serta keikutsertaan unsur-unsur sumber daya kekuatan nasional lainnya. Baik sebagai unsur komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
Begitu juga dalam tertib konsepsi ketatanegaraan kita. Kalau kesekretariatan negara berfungsi sebagai lembaga yang mengurus segala urusan Presiden sebagai Kepala Negara, Sekretaris Kabinet mengurus urusan Presiden dalam hal sebagai kepala pemerintahan. Lalu ketika ada terjadi eskalasi tinggi seperti ancaman perang, forum apa yang kompatible, relevan, dan legitimate, untuk merumuskan dan memutuskan setiap keputusan stretegis itu ?
Yang jelas, dua lembaga diatas tidaklah cukup dan legitimate untuk melaksanakan itu. Dan jawaban yang tepatnya adalah yaitu ; Dewan Keamanan Nasional. Atau di luar negeri di sebut National Security Council.
Kenapa harus DKN ? Karena, forum ini yang secara konsepsi keamanan nasional dapat menggabungkan seluruh unsur dan fungsi keamanan, ketahanan, pertahanan, inteligent, anggaran, pemerintahan, legitimasi rakyat melalui DPR, serta diplomasi luar negeri. Dan ini sesuai dengan amanat konstitusi kita UUD 1945 pasal 30 (ayat) 1 s/d 5. Tentang keikutsertaan rakyat, TNI/Polri, untuk kewajiban bela negara dalam doktrin Sishankamrata (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta)
Jadi tidak ada lagi tumpang tindih ego kewenangan. Semua berjalan sesuai dengan konsep, fungsi dan tupoksinya masing-masing. Momentum dan ancaman eskalasi perang terbuka baik di Rusia, Asia Selatan, dan Timur Tengah saat ini, harus segera disikapi Indonesia secara serius. Apa dampak langsung dan dampak tidak langsungnya terhadap kedaulatan dan kepentingan nasional kita. Karena tidak ada satupun pihak yang menjamin perang ini akan berhenti dan tidak meluas.
Terlambat, namun lebih baik dari pada tidak berbuat sama sekali, yang akhirnya berpotensi membuat kita tidak siap menghadapi segala bentuk ancaman yang datang.
Salam Indonesia Jaya !
Jakarta, 24 Juni 2025
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #