
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI kembali menggelar Webinar Literasi Digital bertema “Waspada Pinjol Ilegal” pada Kamis (23/4) pukul 09.00 WIB di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal di ruang digital.
Webinar ini menghadirkan Dave Akhbarshah Fikarno sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dave menegaskan bahwa pinjaman online ilegal merupakan salah satu ancaman nyata di era digital yang kerap merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun psikologis.
Menurut Dave, kemudahan akses layanan keuangan digital sering kali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pinjaman dengan proses cepat namun disertai bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Pinjol ilegal tidak hanya menjerat korban dengan beban utang, tetapi juga kerap disertai intimidasi dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan,” ujar Dave.
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave menekankan bahwa literasi digital menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan di ruang digital, termasuk pinjol ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap keamanan data pribadi sebagai bagian dari perlindungan diri.
Lebih lanjut, Dave menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI terus mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap platform digital guna menekan praktik pinjaman online ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan digital yang resmi dan terdaftar pada otoritas terkait.
“Kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa keamanan di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Edukasi yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” tambahnya.
Selain menghadirkan narasumber dari Komisi I DPR RI, webinar ini juga menghadirkan Irene Silviani sebagai narasumber akademisi dan praktisi. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya edukasi keuangan digital serta kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak di era digital.
Sementara itu, Ahmad Gunawan menyoroti aspek literasi digital dalam konteks perlindungan konsumen. Ia menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri pinjol ilegal menjadi langkah awal yang penting dalam mencegah kerugian.
Kegiatan yang dipandu oleh MC Azizah dan dimoderatori oleh Wirananda Goemilang ini berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat umum.
Diskusi yang berlangsung membahas berbagai strategi pencegahan pinjol ilegal melalui peningkatan literasi digital serta penguatan kesadaran masyarakat.
Sebagai penutup, kegiatan webinar turut dimeriahkan dengan penampilan hiburan dari Happy Monday Band, yang menambah suasana hangat dan interaktif selama acara berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi bersama Komisi I DPR RI berharap masyarakat semakin memahami risiko pinjaman online ilegal serta mampu memanfaatkan layanan digital secara bijak dan aman. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta ruang digital yang lebih aman, sehat, dan melindungi kepentingan masyarakat luas.