Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 08 Jul 2015 - 11:41:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Misbakhun: Tak ada Alasan Pemerintah Tolak Dana Aspirasi

5misbakhun.jpg
Misbakhun (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan tidak ada alasan pemerintah menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). Karena hal itu sudah ditentukan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR.

"Jadi pemerintah tidak ada istilah menerima atau menolak, karena ini merupakan perintah UU," ujar Misbakhun saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (8/7/2015).

Wakil Ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ini juga menambahkan anggaran dari program tersebut terintegrasi dengan APBN. Sehingga, anggota DPR yang mengusulkan pembangunan di dapilnya disesuaikan dengan program pembangunan nasional yang terintegrasi dengan APBN.

Mengenai jumlah UP2DP sebesar Rp 20 miliar atau total Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota, Misbakhun membantahnya. Ini pada dasarnya adalah angka penambahan dari APBN sebelumnya.

"Ini dana tambahan anggaran, misalnya saja kalau sebelum ada UP2DP jumlah APBN itu Rp2000 triliun, maka sekarang menjadi Rp2011,2 triliun," katanya.(ss)

tag: #dana aspirasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...
Berita

Nilai Putusan MK Progresif, Ketua Komisi HAM DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ...