Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 31 Jul 2015 - 14:49:23 WIB
Bagikan Berita ini :

OC Kaligis Ngotot Tak Bersedia Diperiksa KPK

72OC_KALIGIS_5.jpg
OC Kaligis (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menegaskan kliennya tidak bersedia diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Apapun resikonya dia menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Johnson di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Johnson menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menegakan hak asasi kliennya serta mengkritisi prosedur KPK dalam menangani perkara kliennya tersebut.

"Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengkoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk (nantinya ke Pengadilan Tipikor), terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," ungkapnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sejak Selasa (14/7/2015). Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan perdananya.

OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (mnx)

tag: #OC Kaligis tersangka suap PTUN Medan  #KPK  #libatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho  #korupsi dana bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...