Opini
Oleh Nayawan Persada, S.IP (Pemerhati Militer dan Alumni Ilmu Politik FISIP UI) pada hari Kamis, 13 Agu 2015 - 11:12:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Wakil Panglima TNI, Antara Ada dan Tiada (2)

10TNI.jpg
Prajurit TNI (Sumber foto : Istimewa)

Selanjutnya, ada hal menarik mengenai posisi Wapang, dimana pimpinan TNI mengungkapkan bahwa posisi Wapang perlu ada (dibentuk) supaya bisa menggantikan Panglima TNI saat berhalangan. Pertanyaan adalah, bagaimana apabila Panglima TNI tidak berhalangan. Lalu dimana posisi Wapang. Jangan sampai Wapang menjadi non-job ketika Panglima TNI tidak berhalangan. Maka itu, perlu diatur tugas dan wewenang Panglima dan Wapang TNI agar jangan ada “matahari kembar” di pucuk pimpinan TNI.

Misal Panglima untuk pekerjaan operasional dan hubungan ke lembaga-lembaga tinggi negara. Sedangkan Wapang mendapat bagian pekerjaan untuk mengurusi alutsista dan kesejahteraan prajurit. Barulah apabila Panglima TNI berhalangan, Wapang action menggantikan pekerjaan Panglima TNI. Namun, apabila kita lihat pada masa-masa pemerintahan Soeharto, Megawati dan SBY yang tidak ada jabatan Wapang, sepertinya Panglima TNI dapat berjalan lancar-lancar saja. Pada saat itu, ketika Panglima TNI berhalangan, maka Kepala Staf Angkatan yang menggantikan tugas Panglima TNI. Ibaratnya, ketiga Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) sebagai “wakil panglima” yang siap menjalankan tugas Panglima TNI saat berhalangan, tergantung matra mana yang ditugaskan.

Berikutnya, tentang posisi Wapang apabila jadi dibentuk adalah bagaimana mekanisme untuk menduduki jabatan Wapang. Pihak TNI sendiri mengajukan usulan bahwa Wapang dipilih dan diangkat oleh Presiden tanpa persetujuan dari DPR. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk menunjuk Wapang. Bahkan tidak ada keharusan jabatan Wapang bergiliran dari tiap angkatan. Jadi mekanisme pengangkatan perwira tinggi TNI untuk posisi Wapang sama dengan mekanisme pengangkatan Kepala Staf Angkatan, yakni hak prerogatif Presiden alias tanpa harus mendapat persetujuan dari DPR. Berarti dalam struktur TNI, hanya Panglima TNI yang mekanisme pengangkatannya harus dipilih Presiden dan mendapat persetujuan DPR. Saya pun sependapat bahwa jabatan Wapang tidak perlu mendapat persetujuan DPR, cukup hak prerogatif Presiden.

Tetapi yang perlu diperhatikan adalah rotasi/giliran dari angkatan yang menduduki jabatan Wapang. Usulan saya, sebenarnya yang utama untuk dirotasi/bergilir itu adalah jabatan Panglima TNI. Walaupun, dalam pasal 13 ayat 4 di UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI tidak ada kewajiban bahwa Panglima TNI dijabat secara bergiliran dari tiap angkatan. Namun ada baiknya dibuat siklus yang baku (rotasi) untuk pergantian Panglima TNI, agar tidak ada matra lain yang kecewa karena menunggu terlalu lama untuk mendapat giliran sebagai Panglima TNI. Barulah apabila Panglima TNI sudah terpilih dengan siklus/rotasi, posisi Wapang juga dapat dibuat dengan siklus/rotasi yang baku. Misal, Panglima TNI dari AD, maka Wapang dari AL. Kemudian Panglima TNI dari AL, maka Wapang dari AU, lalu Panglima TNI dari AU, maka Wapang dari AD. Jadi apabila sudah dibentuk siklus/rotasi yang baku dalam mekanisme pengangkatan Panglima TNI dan Wapang, tidak bakal ada jabatan Panglima TNI berasal dari AD, lalu Wapang juga dari AD.

Adanya siklus/rotasi yang baku tersebut, bertujuan agar tiap angkatan dapat dihargai untuk dapat menduduki posisi-posisi pucuk pimpinan TNI. Selain itu, untuk menjaga kekompakkan dan kesolidan TNI yang kita banggakan.

Terakhir, tentang keberadaan posisi Wapang apabila dihidupkan kembali, kemungkinan negara akan mengeluarkan APBN yang sedikit lebih besar dari sebelumnya. Memang pimpinan TNI mengatakan bahwa apabila jabatan Wapang dibentuk maka jabatan Kasum TNI akan dihapus. Namun, seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa Kasum TNI bertugas hanya mengkoordinasikan asisten, sedangkan Wapang bisa action apabila Panglima TNI berhalangan. Apalagi kalau sudah ada pembagian tugas dan wewenang antara Panglima TNI dan Wapang, maka Wapang pun bisa action menjalankan tugasnya tersebut. Selain itu, struktur organisasi di bawah Wapang akan lebih besar dari struktur yang dimiliki oleh jabatan Kasum TNI. Apalagi jika jabatan Wapang bakal diisi oleh Pati dengan pangkat bintang 4. Sedangkan Kasum TNI merupakan posisi yang diisi oleh Pati bintang 3. Hal-hal di atas, akan membuat jabatan Wapang akan memerlukan anggaran yang lebih besar dari Kasum TNI. Tetapi menurut saya hal tersebut tidak terlalu masalah apabila negara mengeluarkan anggaran sedikit lebih besar karena adanya posisi Wapang. Asalkan dengan adanya posisi Wapang dapat membantu Panglima TNI dalam hal pendidikan, latihan, alutsista dan kesejahteraan prajurit TNI sehingga dapat diwujudkan secara maksimal.

Pada akhirnya, keberadaan Wapang mengalami pasang surut dalam tataran penyelenggaraan negara. Ada satu pemerintahan yang membutuhkan posisi Wapang, namun ada satu pemerintahan lainnya yang tidak membutuhkan posisi Wapang dalam struktur angkatan perangnya. Saat ini, posisi Wapang akan dihidupkan kembali yang usulannya berasal dari TNI sendiri. Perlu kiranya dibenahi terlebih dahulu aturan, wewenang dan mekanisme jika posisi Wapang jadi dibentuk. Jangan sampai ke depannya, posisi Wapang dihidupkan hanya untuk kepentingan politik tertentu. Wapangnya sudah ada namun aturan, tugas dan wewenangnya dibiarkan tidak ada. Tetapi apabila posisi Wapang dibekukan, ada hasrat posisi Wapang harus dihidupkan kembali karena alasan suatu kebutuhan. Tentu kita tidak mau, posisi Wapang berada antara ada dan tiada. Justru yang kita inginkan jika posisi Wapang dibentuk dalam struktur TNI, yakni dapat membantu Panglima TNI dalam hal pendidikan, latihan, alutsista dan kesejahteraan prajurit TNI sehingga dapat diwujudkan secara maksimal.

Selain itu, untuk tetap menjaga kekompakkan dan kesolidan TNI. Dengan demikian TNI yang kita banggakan dapat menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #wakil panglima tni  #panglima tni  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...