JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan terjadinya musibah tabrakan dua kereta commuter line di Stasiun Juanda yang menyebabkan puluhan penumpang luka-luka.
Maka dari itu, Wakil Komisi V Yudi Widiana meminta Komite Nasional untuk Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusut insiden tersebut.
"Ini sebuah tantangan dengan KNKT yang baru, masyarakat mau melihat bagaimana kesiapan KNKT untuk mengusut peristiwa ini dengan cepat," kata Yudi pada TeropongSenayan, Kamis (24/9/2015).
Politisi PKS ini mengatakan, bila dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya kesalahan manusia, pihaknya meminta Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas sesuai dengan UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dirinya menduga dalam peristiwa ini ada kesalahan di manajemen PT KAI. Maka dari itu Yudi meminta KNKT segara mengusut dengan cepat dan tanggap.
"Ya dengan kejadian ini ada penurunan manajemen kereta api, ada kelalaian, itu harus di selidiki KNKT," ucapnya.
Dirinya meminta bagi sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda. (mnx)