Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 14:47:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Oesman Sapta: Pembunuh Salim Kancil Sangat Keji, Pantas Dihukum Mati

47pembunuhan.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang mengaku geram dengan kasus pembunuhan aktivis petani penolak penambang pasir, Salim Kancil, di Lumajang, Jawa Timur. Oleh karenanya, Oesman menilai pembunuh Salim Kancil layak dihukum mati.

"Sangat keji, pantas itu dihukum mati akibat perbuatannya membunuh Salim Kancil," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/09/2015).

Lebih lanjut Oesman menghimbau agar kepolisian segera mengusut pembunuh Salim Kancil. Sebab tidak menutup kemungkinan ada aktor dibalik penganiayaan dan pembunuhan tersebut.

"Kita kan negara hukum, ya hukum harus ditegakkan dong apalagi penyiksaan seperti itu. Itu kan bertentangan dengan hukum kita," tegasnya.

Lebih lanjut Oesman mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kejadian tersebut karena masih ada orang Indonesia yang bisa berbuat tidak berprikemanusiaan dengan menyiksa Salim Kancil hingga meninggal dunia.

"Iya kok tega-teganya orang-orang ini. Pokoknya Polisi harus bertindak tegas usut semuanya. Itu jelas-jelas tindakan yang tidak dapat diterima," tukas dia.

Seperti diketahui, dua warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan meninggal dunia karena dianiaya sekelompok orang, Sabtu 26 September 2015.

Penganiayaan tersebut diduga karena Salim dan Tosan menolak tambang pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan dikabarkan kritis. (iy)

tag: #salim kancil  #pembunuhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...