Berita
Oleh Ilyas pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 17:56:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut Pembunuhan Salim Kancil, Seorang Pengusaha Jadi Tersangka

27salim-kancil.jpg
Salim Kancil tewas dibunuh (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pengusaha berinisial "R" sebagai tersangka pertambangan pasir ilegal di Lumajang sebagai bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis antitambang liar Salim Kancil.

"Sudah ada tersangka baru. Tapi ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji usai menghadiri HUT ke-70 TNI di Makodam V/Brawijaya, Senin (6/10/2015).

Tersangka adalah pengusaha yang tinggal di sekitar lokasi dan diketahui ikut serta dalam kasus pertambangan tanpa izin.

Dengan demikian, sudah lima orang tersangka dalam kasus serupa dan tidak menutup kemungkinan masih bertambah tersangka lain sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan.

"Yang pasti kami tetap mengembangkan kasusnya, apakah dia terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan atau tidak. Ditunggu saja," tandas Anton.

Tidak itu saja, Polda juga sedang memeriksa intensif tiga anggotanya, baik perwira maupun bintara dari Polres Lumajang serta Polsek setempat terkait kasus ini dan mengancam akan menjatuhkan sanksi setimpal jika terbukti.

"Mereka diduga menerima uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan Propam Polda Jatim masih menyelidikinya," kata mantan Kapolda Sulselbar ini.

Dilaporkan Antara, sebelum menetapkan "R" menjadi tersangka pada kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, 26 September 2015, polisi telah menetapkan 23 tersangka.

Salah satu dari mereka adalah Har yang berstatus Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, karena terbukti menjadi "aktor intelektual" dalam kasus itu.

Dari jumlah itu, ada yang menjadi tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada yang menjadi tersangka penganiayaan Tosan, dan ada pula yang menjadi tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan). (iy)

tag: #salim kancil  #pembunuhan  #preman  #pengusaha  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...