Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 07 Okt 2015 - 15:30:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika UU Tax Amnesty Disahkan, Koruptor Bisa Diampuni Negara

88tax-amnesty2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah dan DPR saat ini berencana membahas rancangan undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

"(Uang) Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoroitas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia. Maka nanti diampuni," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) dari PDIP Hendrawan Supratikno di gedung Parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2015).

Hendrawan menyatakan, RUU tersebut tak memandang dari mana asal-usul kejahatan uang tersebut. Namun demikian yang menjadi tujuan utama adalah agar duit tersebut bisa kembali ke negara.

"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi malaikat atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi malaikat‎, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan setan-setan datang ke Singapura untuk menyimpang uangnya," tutur Hendrawan.

Bila nanti uang dari luar negeri bisa didapatkan, terang dia, maka itu bisa mengurangi desakan untuk berhutang ke luar negeri.‎ Pengampunan pajak seperti ini harus dilakukan agar para koruptor mau mengembalikan uangnya ke negara. Bila tidak diampuni, mereka tak akan mau mengembalikan uangnya.

"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," cetusnya.

Namun, jelas dia, tak semua dana hasil kejahatan bisa dikenakan pengampunan bila uangnya dikembalikan ke negara‎. Dana terkait kejahatan terorisme, human traficking, dan kejahatan narkoba pelakunya tidak akan diampuni.(yn)

tag: #tax amnesty  #dpr  #uang wni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...