Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 07 Okt 2015 - 16:52:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Pajak, Pengampunan Koruptor Dinilai Penting

88tax.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Empat Fraksi di DPR RI yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB mengusulkan pengampunan koruptor melalui pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Tax Amnesty yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Politisi PDIP Maruarar Sirait menilai RUU tersebut penting dan mendesak lantaran pengampunan pajak atau tax amnesty bisa memberikan dua manfaat bagi negara.

"Pertama, tentu di tengah penerimaan negara yang dalam RAPBN kita ditetapkan begitu tinggi akan menjadi pemasukan yang signifikan. Kedua, tentu ini merupakan sebuah bentuk rekonsiliasi nasional. Sudah saatnya bangsa kita menatap kedepan, tak perlu mencari kesalahan lampau," kata Maruarar saat dihubungi, Rabu (7/10/2015).

Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, pemberian pengampunan tersebut hanya akan diberikan satu kali saja. Sehingga, apabila ada orang yang sama melakukannya, tidak akan diberikan kembali pengampunan.

"Oleh karenanya pengampunan pajak itu berlaku sekali saja," terangnya.

Diketahui, dalam pasal 9 dan pasal 10 draft RUU pengampunan Nasional yang didapat TeropongSenayan, Rabu (7/10) itu tertulis, Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa:

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.



Pasal 10

Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Dengan demikian, koruptor dapat berpeluang mendapatkan pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan dari hasil korupsi.

Sedangkan di Pasal 9, orang pribadi atau badan yang mendapatkan pengampunan nasional dapat memperoleh fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang Pengampunan Nasional ini diundangkan.(yn)

tag: #tax amnesty  #dpr  #uang wni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...