Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 06:33:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Fraksi Gerindra di Baleg Kaget Lihat Draf Revisi UU KPK

80LogoGerindra.jpg
Logo Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengutarakan, kader partainya yang di Badan Legislasi (Baleg) menyatakan kaget dengan dengan sejumlah pasal yang termaktub dalam draf RUU revisi UU KPK.

"Kemaren dia (rekan Desmond di Baleg) SMS, sampai disana (di rapat Baleg) mereka bingung," ujar Desmond di gedung DPRRI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2015) malam.

Menanggapi kebingungan kawannya, cerita Desmon, ia meminta supaya Fraksi Gerindra di Baleg tidak memberikan pandangannya lebih dulu.

"Saya bilang jangan ikut-ikutan," imbau dia.

Mantan aktivis '98 itu menambahkan, sejak bergulirnya isu revisi UU KPK di DPR, dirinya belum pernah mengetahui bentuk asli drafnya. Sehingga, Fraksinya belum akan memberikan pernyataan sikap apapun sebelum ada acuan pasti untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan perubahan UU tersebut

"Sampai hari ini naskah akademiknya nggak ada," ungkapnya.(yn)

tag: #revisi uu kpk  #fraksi gerindra  #desmond  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...