Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 26 Okt 2015 - 12:26:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Uang Kenaikan Tunjangan DPR Fraksi Gerindra Diberikan ke Korban Asap

40fraksi-gerindra.jpg
Fraksi Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengaku, pihaknya akan menyerahkan uang kenaikan tunjangan anggota DPR dari fraksinya kepada korban asap yang ada di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

"Gaji yang enam juta dikumpulkan untuk menyumbang korban kabut asap dan bencana alam. Itu hasil putusan Fraksi," kata Desmond di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Selain itu, wakil ketua Komisi III DPR ini mengungkapkan, dalam bencana asap tersebut perlu dilihat juga dari seluruh aspek yang ada. Di antaranya soal peraturan gubernur (Pergub) yang selama ini melegalkan pembakaran hutan terkait pembukaan lahan.

"Jangan diliat eksesnya asap, tapi ada kebijakan gubernur di Kalimantan dalam Pergub. Pemerintahan sebelumnya yang berikan izin sebebasnya. Ada Menhut lalu, kalo bicara perijinan harus ada moral dong dia," jelasnya.

Untuk itu, Fraksi Gerindra mengaku setuju dengan adanya usulan Pansus Kabut Asap yang sebelumnya sudah diusulkan oleh Fraksi PKS dan Golkar.

"Kami dukung, tapi masalah itu ada persoalan mendasar," pungkasnya.

Diketahui, aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.

Pasal satu ayat ketiga dalam Pergub memang memunculkan polemik. Pasal itu isinya antara lain: Kewenangan pemberian izin (pembukaan lahan dengan membakar hutan) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektare) dilimpahkan kepada:

a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha.(yn)

tag: #kabut asap  #fraksi gerindra  #gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...