Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 15:26:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Ini tak Terima Kasus Pemukulan Dirinya Disebut Perkelahian

40Untitled.jpg
Mulyadi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi tidak berkenan jika kasus pemukulan yang pernah menimpa dirinya beberapa waktu silam dikatakan sebagai kasus perkelahian.

"Visum sudah ada. Ya orang ingin membela diri kan bohong juga boleh kan (MustofaAssegaf-red), yang pentingkan fakta hukum," kata dia di Nusantara II DPR RI Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Saat ini, lanjut dia, kasus pemukulan terhadap dirinya masih berjalan di pihak kepolisian.

"Tinggal pemanggilan dan tidak ada masalah, dan hukum harus jalan terus," tandas dia.

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan bahwa kasus pemukulan terhadap dirinya merupakan tindakan yang masuk dalam kategori pidana.

"Ini ranah hukum dan harus jalan terus.Kalau MKD kan hanya soal etika saja dan pidana murni yang lebih berperan kan kepolisian. Sebetulnya begitu dia masuk kriminal tidak lagi jadi ranahnya DPR tapi ranahnya hukum dan nanti DPR harusnya nunggu keputusan pengadilan.Misalnya kalau sudah tersangka baru MKD mengambil karena MKD bukan hakim atau Jaksa yang bisa ambil soal pidana tapi kalau soal etika silahan," tegas dia.

Tak hanya itu, Mulyadi mengaku merasa dirugikan jika ada anggapan kasusnya merupakan kasus perkelahian. Oleh karenanya ia menegaskan bahwakasusnya masuk tindakan kriminal, sehingga bukanlagi ranah MKD.

"Penganiayaan bukan ranah MKD. Sangat dirugikan dan bisa saya tuntut siapapun kalau dibilang itu perkelahian,"jelasnya. (iy)

tag: #Mulyadi  #anggota dpr dipukul  #mustofa assegaf  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...