Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 08:33:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Umum PP Muhammadiyah Nilai Hari Santri Timbulkan Sekat-Sekat Sosial

9Muhammadiyah.jpg
Kantor Pusat Muhammadiyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir mengutarakan alasan pihaknya keberatan dengan penetapan Hari Santri pada 22 Oktober.

PP Muhammadiyah, kata Haedar, dapat memahami dan menghargai komitmen pemerintah yang menetapkan Hari Santri sebagai jawaban janji politik serta memberikan penghormatan terhadap jasa umat Islam dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

"Akan tetapi, dalam pandangan kami penetapan Hari Santri potensial menimbulkan sekat-sekat sosial, melemahkan integrasi nasional, dan membangkitkan kembali sentimen keagamaan lama yang selama ini telah mencair dengan baik," kata dia, Senin (19/10/2015).

Selama ini, lanjut dia, umat Islam -termasuk di dalamnya Muhammadiyah- berusaha meminimalkan bahkan jika mungkin menghilangkan sekat-sekat tersebut karena secara politik dan historis sangat kontra produktif serta bertentangan dengan semangat persatuan bangsa.

"Penetapan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober juga dapat menimbulkan kontroversi, membangkitkan sektarianisme, dan secara historis dapat mengecilkan arti perjuangan umat Islam yang berjuang membentuk dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

PP Muhammadiyah pun berkeberatan dengan penetapan Hari Santri tersebut. Kalaupun pada akhirnya harus menetapkan hari bagi kalangan Islam tertentu sebagai janji politik, ia menyarankan sebaiknya dicarikan nama yang lebih tepat dan bersifat spesifik tanpa mereduksi aspirasi umat Islam secara keseluruhan.(yn)

tag: #hari santri  #muhammadiyah  #jokowi  #nu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...