Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 27 Okt 2015 - 20:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :
Soal Kabut Asap

KIP: Pemerintah Jangan Rahasiakan Perusahaan Pembakar Hutan

70medium_38KABUT_ASAP_4.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono mengatakan pemerintah harus segera mengumumkan nama-nama pelaku yang melakukan pembakaran hutan baik perusahaan maupun perorangan.

"Harusnya jika sudah diketahui dan terbukti pelakunya, segeralah diumumkan ke publik. Itu hak publik untuk mengetahui. Apalagi publik sudah banyak dirugikan akibat kebakaran hutan tersebut," kata Abdulhamid dalam rilis yang diterima, Selasa (27/10/2015).

Menurut dia, kebakaran hutan kali ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah Indonesia, baik dilihat dari luasan maupun durasi terjadinya, dan sudah menimbulkan banyak korban.

Korban sudah jatuh, baik nyawa dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, musnahnya keanekaragaman hayati, perlambatan ekonomi, terganggunya proses belajar-mengajar dan interaksi sosial masyarakat, serta nama baik Indonesia di dunia internasional.

Bahkan lawatan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pun harus dipercepat akibat asap yang terus mengepul.

"Energi bangsa juga banyak tersedot untuk menangani penyebab dan dampak bencana kebakaran/asap. Padahal jika tidak ada kebakaran ini maka energi, waktu, dan biaya bisa untuk percepatan pembangunan dan hal-hal yang strategis lainnya," katanya.

Secara peraturan terkait keterbukaan informasi publik, memang ada pasal yang mengatakan bahwa suatu informasi publik tidak boleh disampaikan atau diberikan ke publik apabila dikhawatirkan jika diberikan akan mengganggu proses penegakan hukum. Seperti yang tencantum di dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Namun jika proses itu sudah selesai, informasi hasil penegakan hukum harus disampaikan ke publik.

"Dalam konteks penegakan hukum pembakaran hutan ini kan tidak rumit, pelakunya bisa segera diketahui dan ditetapkan, sehingga harus segera diumumkan," katanya, dilansir laman Antara.

Apalagi dalam Pasal 19 UU KIP disebutkan bahwa penetapan pengecualian atau perahasiaan informasi harus melalui suatu uji konsekuensi sebelumnya. Tidak boleh asal-asalan menetapkan sebagai informasi rahasia.

"Jika untuk kepentingan yang lebih luas informasi tersebut harus dibuka, maka informasi yang sudah ditetapkan sebagai rahasia tersebut bisa dibuka. Semuanya untuk kepentingan publik yang lebih luas," kata Abdulhamid.

Keterbukaan infomasi akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak terbuka justru publik menjadi berpikir bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. "Dan ini bisa menurunkan kepercayaan publik," katanya. (iy)

tag: #kabut asap  #bencana asap  #kebakaran hutan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement