Perkembangan kondisi bangsa dan negara Indonesia semakin terpuruk. Berbagai kedaruratan silih berganti dan tak kunjung usai. Muara dari distorsi tata kelola bangsa dan negara Indonesia akibat amandemen UUD 1945 tahun 1999, 2000, 2001, 2002. Indonesia saat ini mengalami darurat konstitusi.
Disisi yang lain, Presiden RI ke-7, Bapak Ir. Joko Widodo ternyata bukan saja yang terlemah dalam sejarah Indonesia. Lebih dari itu, Presiden Jokowi merupakan preseden terburuk dari 7 Presiden RI.
Baju Presiden RI nyata-nyata terlalu besar untuk Jokowi. Bahkan Jokowi kasat mata sungguh tidak berdaulat sebagai Presiden RI. Sungguh memilukan Ibu Petiwi, Indonesia juga mengalami darurat kepemimpinan nasional.
Bahkan Indonesia laksana ayam kehilangan induk. Tak ada kepemimpinan nasional. Tak ada 'papan catur' dalam tata kelola bangsa dan negara Indonesia. Yang ada hanyalah 'papan halma' yang saling menyerbu bahkan tidak jarang saling menyerang satu diantara yang lain.
Bahkan tata kelola bangsa dan negara Indonesia hanya mengutamakan kepentingan diri sendiri, golongan dan kekuatan asing dan aseng. Kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia diabaikan begitu saja. Lebih baik kunjungan ke Presiden Barack Obama daripada tangani gawat darurat asap yang mengancam 45 juta bangsa Indonesia.
Bukan hanya itu saja, Indonesia mengalami distorsi dan kesesatan masif ketatanegaraan disemua levelitas tata kelola bangsa dan negara Indonesia akibat diberlakukannya UUD 1945 hasil amandemen tahun 1999, 2000, 2001, 2002.
Indonesia dikelola diatas bara api dendamisme dan politik pecah belah (devide et impera) atas intervensi dan infiltrasi bangsa asing dan bangsa aseng. Indonesia diujung tanduk, bangkit atau bubar?
Laksana bermain oazzel, Indonesia saat ini hampir selesai menjalani skenario Kolosal Disitegrasi Bangsa Indonesia dari bangsa asing. Pilihannya hanya satu, Segera Selamatkan Indonesia apapun resikonya.
Indonesia sedang menghadapi masalah besar dan mendasar. Sedang mengidap dan menderita dua (2) penyakit akut yang sangat berbahaya dan darurat sekaligus. Yaitu, pertama, Darurat Konstitusi, dan, kedua, Darurat Kepimpinan Nasional.
Jika kondisi ini dibiarkan dan atau dipaksakan, maka dalam waktu secepat-cepatnya akan membubarkan Indonesia sebagai Negara Bangsa yang merdeka dan berdaulat. Indonesia hanya tinggal nama dalam sejarah peradaban manusia di dunia sebagaimana yang dialami Sriwijaya Abad VII dan Majapahit Abad VIV. Sekali lagi, tak ada kata lain kecuali Segera Selamatkan Indonesia.
Adalah emergensi untuk segera percepat SI MPR RI guna menyelamatkan Indonesia. Dimana agenda sudah jelas dan tegas, yaitu;
1). Kembali diberlakukannya Pancasila dan UUD 1945 yang ditetapkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945,
2) Membatalkan berlakunya UUD 1945 Amandemen Tahun 1999, 2000, 2001, 2002 beserta UU dan peraturan lainnya yang dihasilkan beserta turunannya,
3) Membatalkan Bapak Ir. Joko Widodo dan Bapak Drs. H. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI akibat diberlakukannya kembali UUD 1945 PPKI 18/8/1945.
Percepatan SI MPR RI sungguh bukanlah perjuangan yang mudah dan ringan, tidak semudah membalik tangan, melainkan suatu hal yang sangat berat. Oleh karena itu membutuhkan kebersamaan dan persatuan segenap kekuatan elemen bangsa Indonesia.
Maka Pemuda, Mahasiswa, PKL, dan Kekuatan Elemen bangsa Indonesia lainnya untuk merapatkan barisan, bersama dan bersatu dengan rakyat Indonesia bergerak bersama-bersama dengan kokoh dan solid bekerja keras dan cerdas, fokus dan sungguh-sungguh, berupaya mempercepat SI MPR RI.
Sebuah perjuangan yang mensyaratkan totalitas dengan berani beresiko apapun, tak terkecuali jiwa dan ragapun harus dipertaruhkan.
Patah Arang No
Percepat SI MPR RI Yes!
Segera Selamatkan Indonesia
(*)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #