Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 05 Feb 2016 - 06:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Geger, Ahok Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Pengadilan Tipikor

27Ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat membantah dirinya menandatangani Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2014 Nomor 19 Tahun 2014. ‎

Bahkan, pejabat asal Belitung Timur itu menuduh bahwa yang membubuhkan tanda tangan pada Perda tersebut adalah pendahulunya, Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat gubernur DKI.

"Setahu saya, yang tanda tangan (Perda APBD Perubahan 2014) itu Pak Jokowi," kata Ahok saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi UPS, Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Namun sesaat sebelum persidangan berakhir, Ahok mengklarifikasi pernyataannya usai 'kepergok' berbohong saat diminta maju ke depan oleh Hakim Ketua Sutardjo bersama tim kuasa hukum terdaksa Alex Usman.‎

Peristiwa memilukan itu terjadi setelah majelis hakim Tipikor meminta seluruh pihak, baik Ahok maupun jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa Alex, maju ke depan, melihat barang bukti yang sempat ditanyakan.‎

Melihat bukti dokumen yang disodorkan oleh kuasa hukum Alex, dimana jelas tertulis tanda tangannya sendiri, Ahok buru-buru meralatnya.

"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur waktu itu, ia saya yang tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014. Saya baru lihat catatannya," ujar Ahok.

Sontak, kejadian langka tersebut sempat membuat pengunjung sidang tertawa.

Setelahnya, bekas politikus Golkar dan Gerindra ini pun mengakui, bahwasanya Perda tersebut ditandatanganinya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh TeropongSenayan, ‎memang Ahok lah yang menanda tangani Perda APBD-P 2014 yang telah disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 7 November 2014, saat itu Ahok bertindak selaku Plt gubernur DKI.

Ahok baru dilantik sebagai gubernur pada 14 November. Sedangkan Jokowi, kala itu telah menjadi presiden, menyusul pelantikan pada 20 Oktober.(yn)

tag: #ahok  #korupsi-ups  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...