Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 15 Nov 2014 - 14:10:37 WIB
Bagikan Berita ini :
Januari Sudah Terisi Semua AKD

Minggu, Kesepakatan KMP-KIH Diteken Lagi

32Dadang Hanura 1.JPG
Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR, Dadang Rusdiana (Sumber foto : sahlan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penandatanganan kesepakatan kedua kalinya akan dilakukan KMP dan KIH, hari Minggu, 16/11/2014. "Para petinggi kedua kubu (KMP-KIH) akan bertemu dan melakukan penandatanganan kesepakatan pada hari Minggu, 16 Nopember 2014," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu, (15/11/2014).

Saat ini, kata Dadang, posisinya belum lengkap. Karena masih ada Ketua umum yang belum menyatakan hadir. "Jadi tinggal menunggu satu orang Ketum, karena masih berada di luar negeri yakni Anis Matta," tegasnya.

Lebih lanjut Dadang menambahkan kesepakatan tersebut merupakan kompromi politik yang bertujuan untuk bersama-sama mementingkan kepentingan bangsa yang lebih utama. "Insya Allah, Selasa sudah fix ada rapat Paripurna DPR,"ungkap dia yang belum mau menyebutkan lokasi dan waktu penandatanganan kesepakatan itu.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan revisi UU MD3 sudah disepakati kedua belah pihak dan diterima dengan baik. "Usulan revisi UU MD3 dan tatib diterima oleh KMP dan tidak ada masalah," tutur dia.

Menurut Dadang, bagi KMP sendiri juga ada beban. Sebab kalau tidak disetujui, sama-sama malu kepada rakyat. "Senin, KIH rapat dulu untuk menyampaikan ada kesepakatan. Dan Selasa, KMP-KIH Rapat Paripurna bersama sama," tegasnya.

Jadi seluruh fraksi KIH, lanjut dia, diperintahkan untuk memasukkan nama nama ke Baleg. "Kemudian 5 Desember 2014 selesai, setelah itu reses dan 15 Januari 2015 sudah ada pengisian seluruh AKD," papar Dadang. (ec)

tag: #Dadang  #DPR  #Hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement