Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 23 Feb 2016 - 08:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ancam Mundur, Fahri Hamzah: Ketua KPK Stress Kali Dia

769m7HRZAzsf.jpg
Agus Rahardjo, Ketua KPK (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengingatkan, pimpinan tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Presiden dan bukan ketua KPK sehingga Presiden-lah yang memiliki konsep dalam pemberantasan korupsi.

"Saya tidak mengerti sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang ingin mundur dari jabatannya terkait dengan rencana DPR dan Pemerintah ingin merevisi UU KPK," kata Fahri Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Fahri mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang mengancam akan mundur dari jabatan jika DPR RI dan Pemerintah melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Fahri, pemimpin tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Presiden, karena itu Presiden Joko Widodo yang seharusnya memiliki konsep dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau Agus Raharjo mengancam mundur dari jabatannya, mungkin dia sedang frustrasi," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, rentang kekuasaan Presiden jauh lebih besar daripada rentang kekuasaan lembaga-lembaga lain terutama di dalam eksekusi, karena itu Presiden-lah yang menjadi pimpinan.

Fahri menegaskan, pengelolaan uang negara yang diawasi Presiden Joko Widodo lebih besar dibandingkan yang diawasi KPK.

Karena itu, kata dia, Presidenlah yang memiliki konsep agar uang negara tidak dikorupsi.

"Presiden yang memimpin pengawasan anggaran, jangan dibalik," katanya.

Menurut Fahri, rencana revisi UU KPK hal itu adalah kewenangan eksekutif dan legislatif dan KPK merupakan salah satu stakeholdernya. (lih)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 09 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), meresmikan Sistem Kabel Laut Pukpuk (Puk-Puk 1) hasil ...
Berita

Negara Dinilai Harus Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital Lewat PP TUNAS

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembatasan usia media sosial dalam Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS dibahas di Fakultas Ilmu Sosial ...