JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon setuju jika revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Kosupsi (KPK) dicabut dari Proglenas 2016.
"Ya itu kan harus kemauan dari semua pihak. Kalau kita (Gerindra) tidak ada masalah dihentikan atau dicabut," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/2/2016).
Wakil Ketua DPR ini menilai, pencabutan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016 hanya masalah teknis, kapan saja bisa dilakukan jika disepakati DPR dan pemerintah.
"Prolegnas kan memang menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Jadi ketika kita menetapkan prolegnas di longlist atau shortlist dalam arti Prolegnas prioritas, kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR. Saya kita itu belum menjadi prioritas kita karena itu harus menjadi pembahasan ulang," katanya.
Fadli menegaskan bahwa revisi UU KPK untuk saat ini tidak perlu dilakukan, karena ia menilai kewenangan KPK saat ini sudah lebih dari cukup.
"Kita membutuhkan KPK yang independen, KPK yang kuat karena institusi lain yang kita harapkan bisa menegakkan hukum soal korupsi ini belum mampu melaksanakan tugas secara maksimal. Jadi memang kita membutuhkan KPK. Tapi KPK kita harapkan memang betul-betul kuat, bebas dari intervensi kekuasaan, kalau ada kasus-kasus itu juga jangan diintervensi oleh pihak manapun," tandasnya.(yn)