JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua DPR RI Ade Komarudin meminta pembahasan anggaran di Banggar DPR RI ke depan harus dilakukan secara transparan.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi banyaknya anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam kasus korupsi seperti yang terjadi pada Damayanti Wisnu Putranti dan lainnya.
Tapi, soal dugaan korupsi, lanjut dia, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kami pimpinan DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Termasuk politisi Golkar sendiri. Kami sudah sampaikan bahwa politik tidak boleh intervensi terhadap proses hukum. Aparat penegak hukum harus independen dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum," kata dia di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Lebih lanjut Akom mengakatakan bahwa pihaknya akan mencari cara untuk mencegah terjadinya praktek korupsi di DPR RI, meski sulit.
"Kalau untuk menghilangkan, saya yakin tidak bisa. Tapi, kalau meminimalisir tentu bisa. Jadi, sedang berupaya secara sistemik dari sistem yang ada agar tidak memberikan ruang kepada anggota DPR untuk melakukan tindak pidana korupsi," tutur dia.
Adapun, kata dia, cara yang akan dilakukan salah satunya melalui UU MD3. Langkah lain adalah dengan membuat pembahasan anggaran lebih transparan.
"Salah satunya yang kita pikirkan adalah pembahasan anggaran di Banggar itu harus dilakukan secara terbuka pada masyarakat," ungkap dia.
Adanya anggapan adanya praktek mafia anggaran, kata dia, mafia anggaran itu belum tentu hanya di Banggar, sehingga proses penganggaran itu sendiri harus dipelototi.
Selain DPR RI, lanjut dia, juga ada pihak eksekutif dan swasta yang terlibat dan mereka harus mendapat pengawasan.
"Saya selaku pimpinan DPR dan teman-teman DPR memikirkan secara sistemik di DPR. Nah, di pihak lain harus juga berupaya secara sistemik agar kita sekali lagi kalau bisa menghilangkan atau sekurang-kurangnya mau meminimalisir korupsi itu," tandas dia.
Seperti diketahui sebelumnya, anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
"Dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi penerimaan janji anggpta DPR terkait proyek Kementerian PUPR 2016, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU, anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka," jelas Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK.
Budi disangka terlibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR lainnya, Damayanti Wisnu Putranti. Berdasarkan informasi dari website laporan kekayaan KPK, pada Rabu (2/3/2016), di mana Budi yang merupakan politisi Golkar itu memiliki harta sebanyak Rp 2,37 miliar. Tapi, itu data 6 tahun lalu.
Terakhir Budi kali ini melaporkan hartanya pada 22 Juli 2010. Saat ia menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Artinya, sejak dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019, dia belum melaporkan lagi harta kekayaannya.
Harta kekayaan Budi terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak yang jika digabungkan jumlahnya mencapai Rp 3,01 miliar. Hanya saja Budi tercatat memiliki utang Rp 633 juta berupa pinjaman barang.
Daftar harta kekayaan bergerak Budi terdiri dari mobil Nissan X-Trail, mobil Toyota Yaris, mobil Kijang Innova, motor merek Honda, dan lainnya dengan total nilai Rp 455 juta. Sedangkan harta tak bergerak Budi terdiri dari tanah dan bangunan terhitung senilai Rp 2,32 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Semarang, Pekalongan, dan Pati. (Icl)