Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 07 Mar 2016 - 14:21:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Utus Anak Buahnya Bahas RUU JPSK dengan Komisi XI

49pemerintah-bahas-ruu-jpsk.jpg
Perwakilan pemerintah terdiri dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur BI Agus Martowardoyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menghadiri Raker dengan Komisi XI membahas RUU JPSK, Senin (7/3/2016) (Sumber foto : Ahmad Hatim/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Gubernur BI Agus B Martowardoyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dan sejumlah utusan dari Kemenkumham melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Mereka membahas pematangan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU-JPSK).

Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU JPSK yang juga Wakil Ketua Komisi XI M Prakoso menjelaskan tentang tahapan kerja yang sudah dilaksanakan pihaknya.

"Panitia kerja (Panja RUU JPSK) sesuai amanat rapat kerja Komisi XI, RUU ini dimulai dari November 2015 sampai tanggal 23 Februari 2016. Kemudian tim sepakat menyerahkan pembahasan ke tim perumus dan dilanjutkan ke tim sinkronisasi," ujar Prakoso saat membacakan pengantar rapat di ruang rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Dinyatakan Prakoso, pihaknya telah menyelesaikan tugas secara maksimal. Hanya saja, kata dia, masih ada sejumlah pasal dalam RUU JPSK yang perlu dibahas lebih lanjut.

"Diantaranya Pasal 41 ayat 4 menegnai dana penyelenggaraan restrukturisasi berbadan, pasal 49 ayat 2 dan 3 tentang penggunaan APBN, pasal 50 menyangkut masalah penanganan bank dan krisis keuangan berdasar APBN, Pasal 51 ayat 1,2 dan 3. Juga ada satu tambahan, mengenai pasal 20 serta Pasal 33 yang kita harapkan pembahasan panjang menyangkut kesepakatan kita dulu," ungkapnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan pemerintah menyetujui garis besar dari RUU JPSK yang dibahas Panja JPSK di Komisi XI. Hanya saja, kata dia, pemerintah masih harus mempertimbangkan pasal-pasal yang disebutkan ketua Panja JPSK untuk dibahas lebih lanjut.

"Menanggapi yang disampaikan pak ketua Panja JPSK tadi. Intinya, diluar pasal-pasal yang disebutkan tadi, pemerintah menyepakati," ungkapnya.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 09 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...