
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu mengatakan ketegasan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak berbanding lurus saat menyikapi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam hal itu, KPK dinilai lembek dalam melakukan pengusutan pada kasus tersebut.
"Kalau KPK mau jujur, sebenarnya bisa ditelisik adanya Pergub yang spesifik dalam kasus ini, Pergub yang merubah harga tanah," terang Tom di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Tom menjelaskan bahwa Pergun yang dimaksud adalah Pergub nomor 11 tentang penetuan Harga Tanah Rumah Sakit Sumber Waras. Jika dicermati, lanjut Tom, ada sejumlah indikasi yang memperlihatkan bukti pelanggaran dalam Pergub 11 tersebut.
Tidak hanya itu, Tom juga mengaku heran mengapa penglihatan KPK lupt dalam menyoroti perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) RS Sumber Waras. Padahal, ucap dia, dalam klausul perjanjian itu menekankan negara dapat mengambil-alih lahan tersebut pada tahun 2018 nanti.
"Yang krusial itu juga mengenai Hak Guna Bangunan. Itu tanah negara, tahun 2018 itu harus kembali ke negara. Pertanyaannya, kenapa dibeli sampai 800 miliar. Ada apa disitu? prosedurnya banyak melanggar. Jangan karena kasus itu melibatkan banyak pejabat tinggi sehingga ditutup-tutupi KPK," ungkap Tom.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang melakukan audit investigasi dalam kasus RS Sumber Waras menemukan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. BPK juga telah merilis kronologi masalah kasus RS Sumber Waras yang bermula pada tanggal 6 Juni 2014.
Dalam keterangannya, BPK menyebutkan Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Basuki T Purnama alias Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker. (Icl)