JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BAP) alias Ahok untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, karena keterangan Ahok dan laporan BPK berbeda, maka pihaknya ingin membandingkan kedua data tersebut.
"Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya," ujar Agus saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Ahok yang sudah diperiksa KPK hari ini, Selasa (12/4/2016) dari pukul 09.00 hingga berita ini diturunkan belum keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut.
Agus menambahkan, ada beberapa poin yang menjadi fokus KPK dalam kasus RS Sumber Waras. Salah satunya, aturan-aturan yang digunakan BPK dalam mengaudit soal pembelian lahan seluas 3,6 hektar itu.
"Banyak hal, apakah aturan-aturan yang dipakai BPK sudah sesuai atau Ahok ada bantahan dari laporan itu, semuanya akan kami kroscek dan dalami apakah ada kesalahan fatal atau tidak, dan ada kerugian negara atau tidak," tuntasnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras, Jakbar, sekitar Rp755 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dugaan adanya penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke KPK oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW), tahun lalu. KPK kemudian menelaah laporan itu dengan meminta audit investigatif dari BPK.
BPK pun sudah memintai keterangan Ahok, sekitar November tahun lalu. Kemudian lembaga tersebut pun sudah memberikan laporan hasil audit investigatifnya kepada KPK.
Disinyalir ada enam temuan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan tersebut. Meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, pembelian lahan, pembentukan harga dan penyerahan hasil.
Namun, hingga kini, baik BPK maupun KPK belum mau mengatakan, siapa yang bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan tersebut.(yn)