Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 05 Des 2014 - 09:14:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Surat Presiden Ganjal Pembahasan Revisi UU MD3

14saan.jpg
Saan Mustopa (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Surat Presiden (Supres) yang menjadi penentu bisa dimulainya pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hingga hari ini belum diterima DPR. Tanpa Supres, DPR tidak bisa membahas revisi UU itu karena berdasarkan ketentuan harus ada wakil dari pemerintah. Supres merupakan dokumen penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU atau revisi UU.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustopa mengatakan, sampai petang (Kamis 4/12), kemarin belum ada supres yang berisi penunjukan oleh presiden terhadap menteri sebagai wakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU MD3. "Belum ada sampai sore kemarin. Kalau ada pasti DPR langsung menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan dimana pembahasannya," kata Saan Mustopa saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (5/12).

Seandainya hari ini Supres tersebut diterima DPR, kata Saan, untuk dipaksakan pembahasannya langsung sangat repot. Karena mekanismenya supres itu tetap harus dibahas di Bamus untuk penentuan pembahasannya apakah di panitia khusus (Pansus), komisi, atau Baleg (Badan Legislasi). "Kalau pun langsung di Baleg waktunya benar-benar mepet karena Jumat (5/12) merupakan hari terakhir masa sidang DPR untuk memasuki reses, kecuali kalau masa sidangnya diperpanjang," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelumnya mengatakan, pada masa reses DPR bisa melakukan pembahasan UU sepanjang minta izin pimpinan. "Menurut tata tertib dan UU MD3 ini dimungkinkan, karena kondisi mendesak dan perlu segera diselesaikan. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan," katanya.(ss/b)

tag: #Supres  #UU MD3  #terganjal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...