Berita
Oleh Atto Kuat pada hari Kamis, 16 Jun 2016 - 06:23:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekitar 2000 Nelayan Mengadu ke Pemprov Sumbar Soal Aturan Menteri Susi

28(KabinetKerja)Susi.jpg
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

PADANG (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat langsung menanggapi tuntutan dua ribu lebih nelayan bagan daerah itu yang tidak bisa melaut sejak beberapa bulan terakhir, karena tidak mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami langsung bawa persoalan ini untuk dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli di Jakarta," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Rabu (15/6/2016).

Ia menyebutkan, saat ini Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah berada di Jakarta mempersiapkan pertemuan dengan Menko pada esok hari.

"Dalam pertemuan itu, Kapolda, Komandan Lantamal II Teluk Bayur juga diundang untuk membicarakan persoalan nelayan bagan di Sumbar," ujarnya.

Ia berharap, akan ada solusi terhadap persoalan nelayan bagan Sumbar dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, sekitar dua ribu nelayan bagan Sumbar mendatangi Kantor Gubernur Sumbar untuk menyampaikan empat tuntutan. Mereka diterima Wakil Gubernur Nasrul Abit serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Yosmeri.

Melalui salah seorang pimpinan aksi, Aswardi Hamid mereka menuntut agar pemerintah memperhatikan nasib nelayan. Kemudian, bagan dilegalkan. Lalu, memberikan kebebasan pada nelayan untuk menangkap ikan di laut, serta bebaskan bagan serta nelayan ditangkap saat melaut.

Ia menyampaikan, sejak beberapa bulan terakhir, mereka nelayan bagan di atas 30 GT, tidak bisa melaut karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Nelayan yang terpaksa juga melaut karena sudah tidak memiliki pilihan lain untuk menghidupi keluarga, sebagian terkena razia dan ditangkap Pol Air dan Kamla. Tidak saja bagan yang diamankan, nelayannya juga ditangkap.

"Kami punya keluarga yang harus dihidupi. Bagaimana kami mencari makan bila tidak boleh ke laut," katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan, solusi yang mungkin bisa diambil adalah revisi Peraturan Menteri Kelautan tentang bagan.

"Menjelang revisi keluar, diharapkan ada surat edaran yang memperbolehkan bagan beroperasi sebagai legalitas bagi nelayan," katanya.

Selain itu, pihaknya menurut Yosmeri juga akan mengusulkan kapal dengan muatan 30 GT-60 GT, perizinannya bisa diberikan di provinsi, tidak lagi harus di pusat.

"Kita berharap, ini bisa terealisasi," katanya.

Aksi nelayan tersebut diamankan puluhan anggota kepolisian yang dilengkapi kendaraan water canon. Namun, aksi berjalan damai hingga selesai dan massa bergerak ke DPRD Sumbar untuk menyampaikan aspirasi yang sama. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement