
Kasus pembelian lahan RSSW oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta memang istimewa. Tak hanya mendapat perhatian masyarakat luas, namun juga istimewa bagi KPK. Bahkan menggugurkan kepercayaan KPK terhadap BPK yang selama ini dipercayai dalam hal auditnya.
Keistimewaan ini bukan hanya keluar dari orang awan. Namun justru keluar dari pernyataan La Ode M Syarif, Wakil Ketua KPK saat menjelaskan kasus RSSW dalam forum terhormat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Dalam bahasa La Ode, kasus RSSW ini 'unik'.
Kita mamadankan istilah 'unik' ini dengan istimewa lantaran La Ode sendiri mengakui 90 persen keberhasilan KPK mengungkap kasus korupsi berkat bantuan BPK. Sayang La Ode mengatakan tak bisa menjelaskan lebih detil apa yang dimaksudkan dengan 'unik' atas kasus RSSW.
Apa makna unik yang disampaikan La Ode? Terus terang masih misteri. Mengapa? Jika KPK memang mengakui hasil audit BPK, maka justru pengakuan La Ode ini diametral dengan BPK. Pernyataan La Ode semakin meneguhkan istimewanya kasus ini bagi KPK.
Jika kita mengacu pada hasil audit BPK, kasus ini justru hal biasa. BPK, menerapkan proses audit investigasi sebagaimana dilakukan terhadap kasus-kasus lainnya. Kalau toh istimewa bagi BPK bahwa penyimpangan yang terjadi dalam kasus RSSW ini 'begitu sempurna'.
Penyimpangan sempurna yang ditemukan BPK dalam kasus RSSW kini justru tidak terlihat oleh kacamata KPK. Padahal, dalam kasus-kasus lain yang barangkali penyimpangan biasa saja begitu garang diterkam oleh KPK selama ini.
Barangkali inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman heran karena ada yang beda dengan KPK sekarang ini. Benny, doktor ilmu hukum lulusan UI ini heran karena sepemahamannya UU yang menjadi dasar bekerja KPK belum berubah.
Kita tidak ingin mempengaruhi independensi KPK. Justru kita berharap KPK tetap tegar menjaga independensinya. Keberanian KPK menempatkan suatu kasus istimewa harus membuatnya hati-hati. Sebab, itu berarti ada hal yang tidak biasa dilakukan KPK.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #