Berita
Oleh Fadly pada hari Kamis, 21 Jul 2016 - 09:57:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Minta Diskresi Tak Dipidana, KPK Angkat Suara

56KPK_ok.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar diskresi tak dipidana.

Jokowi sebelumnya meminta agar aparat penegak hukum, khusunya polisi dan jaksa tidak mempidanakan kebijakan pembangunan di daerah.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan agar pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam mengeluarkan diskresi.

Agus mengatakan sikap kehati-hatian ini dibutuhkan untuk memastikan adanya aturan yang menjadi dasar penerbitan diskresi.

"Pemerintah daerah boleh mengambil langkah seperti diskresi untuk mempercepat penyerapan anggaran. Tapi, kalau peraturan sudah ada, ya, mestinya ikut aturan," kata dia saat di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Sebagaimana telah diberitakan, Presiden Joko Widodo menegur jaksa dan polisi, yang dianggapnya masih kerap membangkang terhadap arahan Presiden. Arahan itu meliputi larangan memperkarakan kebijakan pemda, diskresi, administrasi, hingga mengumbar nilai kerugian negara yang belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Diskresi adalah hak yang dimilik pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang dirasa penting namun belum memiliki aturan. Umumnya, kebijakan ini dikeluarkan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran.

Agus melanjutkan pemerintah daerah tidak perlu takut mengeluarkan diskresi apabila sudah direncanakan dengan baik.

Diskresi, menurut dia, tidak pernah dianggap sebagai kambing hitam kepala daerah kecuali dikeluarkan secara tiba-tiba dan tanpa diawali upaya menerbitkan peraturan daerah.(yn)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement