Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 21 Agu 2016 - 08:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Komisi VII Bakal Cecar Menteri ESDM

23freeport.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA - (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VII DPR bereaksi ketika pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport hingga Januari 2017. Komisi energi itu akan memanggil Menteri ESDM.

DPR ingin memastikan apakah perpanjangan izin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

"Yang pasti Komisi VII akan minta penjelasan menteri definitif, apa alasan dan argumentasi diberikannya izin ekspor konsentrat oleh pemerintah pada Freeport," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Kurtubi di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Kurtubi melanjutkan selain meminta penjelasan, Komisi VII DPR juga akan mengecek, apakah perpanjangan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yakni mewajibkan semua perusahaan tambang untuk mengelola produknya menjadi bahas jadi atau setengah jadi di dalam negeri, sebelum diekspor.

Ia meyakini regulasi tersebut harus ditaati. Agar, mandat kekayaan tambang dan minerba bisa maksimal bagi kepentingan bangsa dan negara.

Kurtubi menyayangkan saat ini belum ada aturan yang menegaskan proses pemurnian atau smelter, harus dibangun di daerah penghasil tambang. Ia meyakini, hal itu penting untuk memperkecil kesenjangan kawasan penghasil tambang yang umumnya di Indonesia Timur dengan yang di Barat.

"Bagaimana pemerintah bisa membuat peraturan. Sehingga kewajiban membangun smelter ada di lokal tambang apabila syarat-syarat cadangan produksi terpenuhi. Kita dengar bagaimana penjelasan di DPR," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menyebut Sudirman Said memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat Pat Freeport Indonesia hingga Januari 2017.

"Itu sudah dikeluarkan oleh Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Itu ditanda tangani oleh dirjennya," kata Luhut.

Surat persetujuan ekspor konsentratbitu telah diberikan Kementerian ESDM pada Kementerian Perdagangan dan berlaku pada 9 Agustus 2016 hibgga 11 Januari 2017.

Dalam rekomendasi itu, Freeport mendapat kouta ekspor konsentrat tembaga sebqnyaj 1,4 juta ton, meski masih dikenakan bea keluar lima persen dani nilai volume konsentrat yang dieskpor.(yn)

tag: #pt-freeport  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement