Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 16 Sep 2016 - 10:29:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Silang Pendapat Soal Reklamasi, Fadli: Bisa Hancur Negara

48fadli-zon.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPRRI Fadli Zon mempertanyakan kebijakan para menteri dalam hal pembangunan reklamasi Teluk Jakarta.

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelumnya menolak pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Sementara, Menko Kemaritiman saat ini Luhut B Panjaitan berambisi akan menuntaskan proyek tersebut.

"Ya ini kan pengelolaan kebijakan oleh pemerintah kelihatan sama sekali tidak harmonis antara menteri satu dengan menteri lain. Antara menteri yang lama dan yang baru, ini menunjukkan segala sesuatu yamg dilakukan tanpa dasar perencanaan dan pelaksanaan yang matang," ujar Fadli di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ia menegaskan bahwa tidak ada perencanaan yang baik bisa membahayakan dalam menyelenggarakan negara.

"Bisa hancur negara kalau kayak begini cara memerintahnya. Ketidakjelasan dan ketidakpastian. Dan juga pelanggaran-pelanggaran hukum yang konsisten dilakukan," tandasnya.

Menurut Waketum DPP Partai Gerindra itu, seharusnya pemerintah menunggu proses hukum hingga selesai agar kedudukan dasar pembangunan reklamasi teluk Jakarta jelas.

"Harusnya dihormati dulu dong proses hukum gak bisa seenaknya seperti itu," tegas Fadli.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin persidangan di PTUN, Selasa (31/5/2016).

"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata hakim Adhi di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta.

Dalam poin kedua putusannya, hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Namun, Pemprov DKI langsung mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan tersebut.(yn)

tag: #fadli-zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement