JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Bareskrim memeriksa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama, Senin (7/11/2016).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Ahok menyertakan 30 kuasa hukumnya. Namun, tidak semuanya dihadirkan hari ini oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Untuk kuasa hukum ga datang semuanya tadi. Soal saksi kita sedang lakukan pendalaman," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Meski mendapat kritikan dari DPR soal gelar perkara terbuka, Agus mengaku kalau semua ini dilakukan agar penegakan hukum bisa berjalan transparan dan akuntabel. Sehingga, masyarakat bisa menilai apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan atau tidak.
"Dua pekan mudah-mudahan memungkinkan yah. Kan ini masyarakat taruh atensi besar kasus ini, kedua ada sinyalemen polisi tak independen, polisi berpihak maka kita buktikan tak ada keberpihakan," ungkapnya.
Tak hanya Ahok, Bareskrim hari ini juga memeriksa Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin di kantor MUI, karena kondisi kesehatan Ma'ruf tidak memungkinkan datang ke kantor Bareskrim.
Sementara Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar dan ahli dari Kementerian Agama diperiksa di kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.(yn)