Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 10 Nov 2016 - 18:46:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka, Prijanto: Seperti Indonesian Idol

8prijanto-alfian.jpg
Diskusi publik bertajuk ‘Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Sekretariat Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016) (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto menjadi orang yang ikut menyoroti rencana tersebut. Ia mengibaratkan rencana gelar perkara terbuka seperti ajang pencarian bakat menyanyi.

"Ini (gelar perkara terbuka) arahnya seperti 'Indonesian Idol' (salah satu acara ajang pencarian bakat menyanyi, red) ya. Ujungnya rakyat diajak banyak-banyakan bangun opini, para buzzer dikerahkan untuk menggiring opini publik," kata Prijanto di sela-sela diskusi publik bertajuk ‘Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Sekretariat Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

‎Menurut dia, gelar perkara ala‎ 'Indonesia Idol' mencederai tatanan penegakan hukum pidana, hanya demi melindungi satu orang.

"Jangan membuat strategi untuk merekayasa hukum, demi menguntungkan pihak-pihak tertentu," katanya.

Selain itu, Prijanto juga mengingatkan agar penyidik Bareskrim tidak memilah-milih dalam mendatangkan saksi ahli atau institusi saat gelar perkara.

"Ini kan masih ranahnya penyidik. Polisi tidak boleh mencuci tangan dengan keterangan-keterangan ahli. Kasus ini sudah jelas unsur-unsur pidananya, jangan hukum kita dibentuk dengan opini-opini lagi," katanya.

Karenanya, Prijanto mengaku tidak setuju dan menyarankan Presiden dan Kapolri meninjau ulang rencana gelar perkara secara terbuka. Karena, proses hukum harus sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Saya tidak setuju. Ini masih wiayahnya penyidik dan tidak ada payung hukum yang jelas. Sehingga ini (gelar terbuka) berpotensi melanggar hukum," bebernya.

Kalaupun diasumsikan demi transparansi dan menghindari kecurigaan publik, kata dia, rakyat tidak perlu disodori secara gamblang proses penyidikan seluruhnya.

"Kalau aturannya tertutup, ya sudah kita hormati. Toh kita bisa melihat hasil kesimpulannya, nalar atau tidak?. Jangan dikira rakyat goblok semua," tegas Prijanto.

"Bareskrim jangan lupa, rakyat Indonesia dan pakar hukum kita banyak yang pinter. Saya bicara ini juga tidak asal, tapi sudah mengaji ke pakar-pakar hukum pidana," jelas dia.

"Ibaratnnya, kalau nanti penyidik bilang bendera Indonesia merah kuning, nah, ini yang aneh. Karena kita tahu bendera kita dari sejak merdeka warnanya merah putih. Ini barang jelas kok, tidak warna-warni," ucap dia.

Diskusi kali ini diikuti sejumlah pakar hukum. Tiga pakar hukum pidana yang menjadi pembicara adalah pakar hukum pidana sekaligus rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bahri, pakar hukum pidana Nasrullah, dan pakar hukum pidana Margarito Kamis.(yn)

tag: #ahok  #aksi-4-november-2016  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement