Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 17 Nov 2016 - 10:47:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Ahok Bisa Masuk Pengadilan Dalam Dua Minggu

66ahoksedih3.jpg
Gubernur DKI Jakarta Non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan, kasus dugaan penistaan agama bisa masuk pengadilan dalam waktu dua minggu. Satu minggu pemberkasan di kepolisian, satu minggu di kejaksaan.

Asep mengatakan, pemberkasan kasus dugaan penistaan agama denga tersangka Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa cepat. Seharusnya, tahap P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan hingga P-20 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) tak perlu waktu lama.

Menurut Asep proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama Ahok tidak memakan waktu lama, karena dalam gelar perkara semua alat bukti dan saksi ahli sangat cukup. Berbeda, kata Asep, dengan kasus kopi sianida Mirna yang membutuhkan proses yang lama, lantaran harus mengumpulkan bukti cukup untuk bisa membawa kasus tersebut ke tahap P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

"Kalau sudut pandang saya tidak terlalu rumit, kasus Mirna-Jessica itu rumit karena membutuhkan data yang spesifik. Kalau Ahok tidak terlalu rumit, bahkan sederhana, karena Ahok sendiri akui itu omongannya, dan sudah ada 21 keterangan saksi ahli," kata Asep kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

"Saya kira seminggu penyidik sudah bisa menyatakan kasus ini sudah P-19 dan P-20. Karena KPU sendiri kan sudah menyatakan kalau kasus ini harus segera diselesaikan," tambahnya.

Sementara itu, Asep menjelaskan, setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan keputusan kalau kasus Ahok sudah P-20, maka selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Kejaksaan untuk dicek apakah bisa dibawa ke tingkat pengadilan atau tidak.

"Seharusnya proses di kejaksaan seminggu juga, karena kan bukti sudah lengkap. Apalagi sudah ada Fatwa MUI. Jadi saya kira harus P-21, pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap untuk dibawa ke pengadilan," tuturnya.

"Bila sudah sampai di pengadilan, maka status Ahok sudah terdakwa. Nah nanti tinggal pengadilan yang memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak," tutupnya.(plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...