Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 30 Nov 2016 - 11:26:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Jampidum: Fakta yang Diteliti, Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama

93ahokalmaidah.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jampidum Noor Rachmad meyakini perbuatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu memenuhi unsur penistaan agama.

“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” kata Noor saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Noor juga mengatakan, berkas perkara Ahok telah lengkap dan nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,” ucapnya. (icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #kejagung  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement