Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 02 Des 2016 - 07:53:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Tak Ditahan, Advokat: Jaksa Agung kan Pegawainya Surya Paloh

90indra-sahnun-lubis.jpg
Indra Sahnun Lubis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, pihak Kejagung memutuskan tidak akan menahan Ahok dengan alasan sikap mantan bupati Belitung Timur itu yang kooperatif.

Menanggapi hal tersebut, advokat kenamaan Indra Sahnun Lubis mengatakan, tidak ditahannya Ahok menunjukkan adanya intervensi terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Polisi memberikan kepada jaksa untuk lepas tanggung jawab. Sekarang kewenangan kejaksaan. Kenapa enggak bisa ditahan? Bisa ditahan. Yang lalu-lalu kok ditahan?,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Indra menyerukan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad untuk menahan Ahok. Alasannya hal ini merupakan kewenangan mutlak dari Jampidum.

“Mau marahlah pimpinannya tak apa. Yang pasti umat Islam akan mendukungnya. Karena, dia punya kewenangan untuk menahannya,” tambahnya.

Indra pun mempertanyakan tak ditahannya Ahok akibat intervensi dari Jaksa Agung. Sekaligus Jaksa Agung juga mendapat intervensi.

“Jaksa Agung siapa yang intervensi? Surya Paloh. Karena Jaksa Agung ini kan pegawainya Surya Paloh,” ungkap Indra.

Hal ini, ujar Indra, membuat banyaknya celah kepentingan masuk dan mencampuri urusan hukum.

“Inilah jadi susah. Kepentingan politik masuk ke arena hukum. Sehingga, tidak ada yang idealis menjalankan penegakan hukum. Akibatnya, rakyat ini menjadi marah. Dianggap mereka, dianggap Jaksa Agung rakyat ini bodoh. Yang dianggap pintar yang bisa diajak kerja sama,” tuturnya.

Selain itu, baginya seharusnya presiden bisa bertindak atas ancaman kekacauan yang terjadi. Indra mencontohkan misalnya bisa mencabut pencalonan Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta demi alasan stabilitas nasional.

“Presiden bisa mencabut pencalonan seseorang kalau memang mengancam keamanan dan stabilitas nasional. Tapi tidak dilakukan kan? Karena memang banyak kepentingannya. Termasuk kepentingan sembilan taipan itu,” tukas dia.(yn)

tag: #ahok  #kejagung  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Situasi Matraman dan Jalan Tambak Kondusif, Polda Metro Jaya Tangani Dua Perkara Secara Profesional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 27 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Situasi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, saat ini telah aman, terkendali, dan kondusif. Aktivitas masyarakat serta kegiatan perekonomian di sekitar ...
Berita

Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih 2029, Komisi II DPR Dorong Regulasi Pemilu Berbasis Digital Termasuk Soal AI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jumlah pemilih dalam Pemilu 2029 mendatang yang didominasi ...