JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penangkapan 10 aktivis,diantaranya Putri Presiden Pertama RI Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri bukan upaya pembungkaman.
"Ini bukan upaya membungkam para aktivis. Dalam negara demokrasi upaya penyampaian pendapat jadi utama. Karena itu sebuah HAM dalam negara demokrasi," kata Martinus di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Menurutnya, kritik kebijakan tidak menjadi masalah, itu hal yang biasa di negara demokrasi.
"Ya kalau ada ajakan pemufakatan jahat harus kita cegah. Delik pasal 110 terkait 107, perencanaan saja bisa dipidana. Delik formil seperti itu, bukan delik materil terjadi," pungkasnya.
Sesuai surat penangkapan atas nama Rachmawati Soekarnoputri. Disebutkan dalam surat, Rachmawati diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta berdasarkan pada hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2016 dengan kecukupan alat bukti berupa: keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.(plt)