Berita
Oleh M.Anwar pada hari Selasa, 06 Des 2016 - 10:46:55 WIB
Bagikan Berita ini :

PN Jakut Direnovasi, Sidang Ahok Pindah ke Jakarta Pusat

80ahoksedih2.jpg
Gubernur DKI Jakarta Non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN - Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17 karena gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.

"Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di Jakarta, Selasa (6/12/2016), mengenai tempat sidang perkara Ahok pada 13 Desember.

"Kita bersidang untuk sementara di Jalan Gajah Mada dahulu sampai renovasi PN Jakut selesai," katanya.

Hasoloan mengatakan Ruang Kusuma Atmaja paling luas dibandingkan dengan ruangan lain di bekas gedung PN Jakarta Pusat, namun dia tidak tahu berapa kapasitasnya.

Meski sidang akan berlangsung terbuka, dia mengimbau warga tidak memaksakan hadir di pengadilan untuk menyaksikan persidangan karena kapasitas ruang sidang terbatas.

PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara Ahok dimulai Selasa (13/12/2016) pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu meliputi lima hakim yang dipimpin oleh Kepala PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan polisi sudah melaksanaan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Berkas perkara itu terdiri atas 826 halaman yang berisi keterangan dari 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.

Kejaksaan kemudian mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang akan membuat dakwaan untuk persidangan perkara itu di PN Jakarta Utara.

Ahok dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (plt/ant)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement