Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 09 Des 2016 - 23:52:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Kata Soni Jika Ahok Sah Jadi Terdakwa

51AHOK5.jpg
Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : Ilustrasi Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Status Gubernur DKI non aktif yang melekat pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dicopot sementara, tepat pada saat calon petahana itu menerima surat keterangan terdakwa dari pengadilan.

Demikian disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kebetulan saat ini juga duduk di kursi DKI-1 sebagai pelaksana tugas (Plt), Soni Sumarsono, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Sebelumnya, status Ahok sebagai gubernur non aktif lantaran sedang cuti kampanye Pilkada DKI, terhitung dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Jika tak tersandung kasus dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, mestinya setelah masa kampanye Ahok bisa kembali aktif dan duduk manis sebagai penguasa DKI Jakarta hingga akhir tahun 2017.

Namun, di tengah masa kampanye ini, Ahok akan menjalani kasus dugaan penistaan agama. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.

Soni mengatakan, Kemendagri tidak pandang bulu dalam menerapkan undang-undang terhadap semua kepala daerah.

"Kita (Kemendagri) profesional, tidak pandang bulu. Jadi, kalau sudah terdakwa (Ahok) musti diberhentikan sementara," ujar Sumarsono.

Namun, kata dia, ada mekanisme birokrasi yang harus dilalui sebelum pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari kursi gubernur. Yaitu, menunggu surat keterangan resmi dari pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa.

"Siapapun juga, ketika surat pengadilan (penetapan terdakwa) itu sampai, kita akan proses semuanya," tegasnya.

Dijelaskan Soni, hal ini sesuai dengan aturan Kemendagri, yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU atau disingkat menjadi UU Pilkada, khususnya pasal 83 disebutkan, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pada ayat 1 pasal ini disebutkan, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Selanjutnya, kata Soni, jika Ahok kemudian dinyatakan bersalah alias terpidana oleh vonis hukum di pengadilan, maka Ahok akan diberhentikan tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Misalnya (Ahok) dinyatakan bersalah (inkrah) terpidana, dan tidak naik banding, maka dia (Ahok) akan diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto juga menyebut, sepanjang Ahok berstatus terdakwa sampai ada keputusan inkrah maka selama itu pula Ahok diberhentikan sementara.

Termasuk setelah 11 Februari 2017 saat masa cuti kampanye Ahok habis, menurut dia, bila ketika itu Ahok masih berstatus terdakwa , maka dia akan kembali dinonaktifkan.

"Kalau masa cutinya habis, nanti kita bikin nonaktif. Setelah tanggal 11 Februari ya dia dinonaktifkan lagi," ujarnya.

Widodo menjelaskan, alasan kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara lantaran penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan dan tidak terganggu kondisi kepala daerah yang harus bolak-balik menjalani sidang.

"Sidang kan maraton, jadi dia diminta konsentrasi. Tidak usah menyelenggarakan pemerintahan untuk konsentrasi di perkaranya," ucap Widodo. (icl)

tag: #ahok  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement