JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjadi lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya bisa menampung sekitar 80 orang.
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyampaikan hal tersebut seiring minat masyarakat yang ingin menyaksikan langsung sidang perdana kasus Ahok.
"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Kami tidak membatasi orang, namun ruang sidangnya yang terbatas agar dipahami jadi tidak bisa menampung seluruh pengunjung," kata Hasoloan Sianturi, Senin (12/12/2016).
"Tolong digarisbawahi, kami tidak membatasi orang datang tapi ruang sidangnya yang terbatas. Bangkunya hanya 21 buah, satu bangku diduduki 4 orang. Jadi saya minta tolong, cuma sekitar 80-an orang yang bisa masuk, seperti itu kita-kira," beber dia.
Sidang perdana Ahok digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, karena gedung PN Jakarta Utara di Jalan Laksamana RE Martadinata Nomor 4, Sunter, Tanjung Priok tengah dalam proses renovasi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyarankan agar persidangan Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi.
Untuk itu Humas PN Jakarta Utara berharap masyarakat bisa menyaksikan melalui pemberitaan di televisi daripada menyaksikan langsung di lokasi.
"Harapan kami, masyarakat bisa menyaksikan saja lewat pemberitaan setelah persidangan," ucap dia.(yn)